Mahkamah Eropa: Perjanjian Perlindungan Data Tidak Cukup Kuat

Max Schrems (kiri) dan pengacaranya Herwig Hofmann (kanan) seusai pertemuan di Mahkamah Eropa di Luxembourg (6/10).

Perjanjian Safe Harbour itu telah berlaku selama 15 tahun, dan dibuat sebagai cara agar perusahaan-perusahaan Amerika dapat bertukar data dengan Eropa tanpa melanggar undang-undang privasi Uni Eropa

Mahkamah tertinggi di Eropa mengeluarkan putusan yang mendukung seorang mahasiswa Austria yang mengeluh bahwa perjanjian perlindungan data trans-Atlantik tidak cukup kuat untuk melindungi privasi para pengguna jejaring media sosial yang berbasis di Amerika, Facebook.

Mahkamah Eropa Selasa mengumumkan bahwa apa yang disebut perjanjian “Safe Harbour” tidak menghilangkan kebutuhan akan badan-badan pengawas lokal untuk memastikan perusahaan-perusahaan Amerika memberi perlindungan data yang memadai bagi penggunanya di Eropa.

Mahkamah menyatakan para regulator privasi di Irlandia, pusat operasi Facebook di Eropa, kini harus memutuskan apakah transfer informasi jejaring itu dari Eropa ke Amerika Serikat sebaiknya dihentikan.

Perjanjian Safe Harbour itu telah berlaku selama 15 tahun, dan dibuat sebagai cara agar perusahaan-perusahaan Amerika dapat bertukar data dengan Eropa tanpa melanggar undang-undang privasi Uni Eropa. Lebih dari 4.000 perusahaan Amerika menggunakan perjanjian tersebut dalam melakukan bisnis trans-Atlantik.

Privasi teknologi menjadi sorotan di Eropa dan Amerika Serikat sejak pembocor informasi rahasia Edward Snowden mengungkapkan dua tahun silam bahwa Amerika memata-matai warga Eropa dan nonwarganegara Amerika lainnya secara ilegal.

Mahasiswa Austria Max Schrems mengajukan kasus itu ke Mahkamah Eropa, dengan alasan bahwa regulator data Irlandia gagal melindungi informasi pribadinya dari dinas intelijen Amerika.

Washington dan Brussel sedang menyusun suatu perjanjian privasi baru yang akan lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku di Uni Eropa. [uh]