Mahkamah HAM Eropa Menangkan Gugatan Pencari Suaka di Italia

  • Joe de Capua

Kapal Penjaga Pantai Italia mencegat kapal para migran asal sub-Sahara Afrika di dekat wilayah Lampedusa.

Mahkamah HAM Eropa memenangkan gugatan para migran asal sub-Sahara Afrika yang mencari suaka di Italia tahun 2009.

Mahkamah HAM Eropa memenangkan gugatan para migran sub-Sahara Afrika yang mencari suaka di Italia tahun 2009. Kasus itu diajukan oleh 11 warga Somalia dan 13 warga Eritria. Mereka termasuk di antara 200 orang yang meninggalkan Libya dengan tiga kapal menuju Italia.

Namun, sekitar 56 kilometer di sebelah selatan Lampedusa, kapal-kapal itu dicegat kapal Pabean dan Penjaga Pantai Italia. Semua penumpangnya kemudian dinaikkan ke kapal-kapal Italia dan dibawa ke Tripoli.

Pada saat itu Menteri Dalam Negeri Italia mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari perjanjian bilateral antara negaranya dengan Libya. Perjanjian itu ditangguhkan awal tahun lalu ketika terjadi pemberontakan menentang pemimpin Libya kala itu, Moammar Khadafi.

Organisasi Human Rights Watch turut campur tangan dalam kasus itu tahun 2010. Judith Sunderland, peneliti senior masalah Eropa Barat, menyambut baik keputusan Mahkamah itu.

Ia mengatakan, “Hakim Mahkamah, yang adalah badan hukum tertinggi pada Mahkamah HAM Eropa, mendapatkan, Italia melanggar kewajiban-kewajibannya berdasarkan hukum internasional ketika memulangkan segera sekelompok warga sub-Sahara Afrika ke Libya.”

Sunderland mengatakan tanggung jawab Italia dalam kasus itu berada di luar perbatasannya.

“Apa yang dikatakan Mahkamah itu adalah, kewajiban Italia meluas sampai ke laut, dan itu menjadikan orang-orang tersebut berisiko mengalami perlakuan yang tidak berperikemanusiaan dan merendahkan, bahkan penganiayaan, di Libya,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan keputusan Mahkamah itu berdampak bagi semua negara Eropa.

“Italia dan semua negara lain yang menjadi anggota Konvensi HAM Eropa harus menjamin tidak segera memulangkan migran dan pencari suaka kembali ke asal mereka. Negara-negara itu harus mengambil tanggung jawab penuh mengizinkan orang mengajukan suaka walaupun mereka belum tiba di wilayah Eropa,” tambahnya.

Tidak jelas apa yang terjadi atas ke-24 warga sub-Sahara yang mengajukan kasus itu. Sunderland mengatakan di mana beradanya sebagian dari mereka tidak diketahui, sebagian sedang mengajukan suaka di negara-negara lain, dan sedikitnya dua orang telah meninggal.

Namun, Sunderland menyebut kasus itu sebagai kemenangan penting bagi mereka yang mengajukan kasus itu dan para pencari suaka pada masa mendatang.

Mahkamah HAM Eropa berkantor di Strasbourg, Prancis. Wilayah kekuasaannya mencakup 47 negara anggota Dewan Eropa.