Mahkamah Kriminal Internasional mengatakan akan mulai memusatkan perhatian pada kejahatan-kejahatan yang terkait dengan perusakan lingkungan, eksploitasi ilegal sumber daya alam dan pengambil-alihan tanah secara melanggar hukum.
Mahkamah ICC yang didukung Perserikatan Bangsa Bangsa dan berpusat di Den Haag, kebanyakan telah menangani kasus-kasus genosida dan kejahatan perang sejak didirikan tahun 2002.
Kini, dalam langkah yang dipuji secara luas oleh aktivis hak atas tanah, Mahkamah mengatakan hari Kamis (15/9), perusakan lingkungan dan pengambilan tanah dapat menyebabkan pemerintah dan individu dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mahkamah, yang didanai oleh banyak pemerintah dan dianggap sebagai pengadilan terakhir, mengatakan, sekarang akan mempertimbangkan kejahatan yang biasanya jarang dituntut.
Perampasan tanah telah menjadi semakin umum di seluruh dunia, dimana pemerintah pusat dan daerah memberi perusahaan-perusahaan swasta puluhan juta hektar tanah dalam 10 tahun terakhir.
Para aktivis kampanye anti-korupsi Global Witness mengatakan, proses ini telah menyebabkan banyak penggusuran paksa, pemusnahan budaya penduduk asli, kekurangan gizi dan kerusakan lingkungan.
"Perubahan ini berarti Mahkamah bisa meminta eksekutif perusahaan untuk mempertanggung-jawabkan pengambilan lahan dan penggusuran penduduk secara besar-besaran yang terjadi pada masa damai," kata Alice Harrison dari Global Witness kepada Reuters. [sp/ii]