Mahkamah Konstitusi Jerman Perintahkan Ubah Larangan Pernikahan Anak

  • Associated Press

ILUSTRASI - Anak-anak mengenakan kostum pernikahan tradisional Sorbia pada pesta 'Vogelhochzeit' (lit. 'Pernikahan Burung') di Ostro, Jerman timur, 25 Januari 2017. Sorbs adalah minoritas Slavia yang berlokasi dekat perbatasan Jerman-Polandia (Sebastian Kahnert/dpa via AP)

Mahkamah Konstitusi Jerman, Rabu (29/3), memutuskan bahwa undang-undang yang melarang pernikahan anak perlu diubah karena menghapus kemungkinan pasangan melanjutkan pernikahan mereka setelah menjadi dewasa.

Pemerintah Jerman mengesahkan undang-undang tersebut pada tahun 2017 dengan tujuan untuk melindungi anak perempuan yang menikah di luar negeri. Sejumlah besar pengungsi dari Suriah, Irak, dan Afghanistan tiba di Jerman pada tahun 2015. Pernikahan anak lazim di negara-negara itu.

Mahkamah Konstitusi Federal mengatakan pernikahan individu di bawah usia 16 tahun yang dilakukan di negara lain masih dapat dinyatakan batal demi hukum tanpa pemeriksaan keadaan kasus.. Tetapi para hakim mengatakan harus ada cara agar ikatan seperti itu tetap sah, jika kedua orang tersebut telah sama-sama mencapai usia dewasa.

Pengadilan juga memutuskan bahwa undang-undang tersebut perlu diamendemen untuk memberikan tunjangan kepada pasangan setelah perceraian.

Pengadilan menginstruksikan pemerintah dan parlemen untuk merevisi undang-undang tersebut pada pertengahan 2024. [ab/uh]