Mahkamah Konstitusi: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.