Mahkamah Konstitusi: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Your browser doesn’t support HTML5
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.