Karena Salah Prosedur, Mahkamah Konstitusi Uganda Batalkan UU Anti-Gay

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU Anti-Gay yang berisi hukuman berat untuk kaum homoseksual (24/2/2014). Namun UU tersebut dibatalkan karena dianggap salah prosedur.

Mahkamah Konstitusi Uganda telah membatalkan UU keras anti homoseksual yang memungkinkan hukuman seumur hidup bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan homoseksual tanpa paksaan.

Mahkamah mengumumkan, Jumat, mereka membatalkan undang-undang ini karena masalah prosedur. Mahkamah mengatakan, UU anti-homoseks tidak konstitusional karena diloloskan tanpa kehadiran cukup anggota untuk sebuah kuorum.

Para pendukung UU itu memiliki peluang untuk naik banding.

Presiden Yoweri Musevini menandatangani UU kontroversial itu bulan Februari. UU itu menganggap ilegal tindakan yang mendukung prilaku homoseks dan mengharuskan warga menginformasikan polisi mengenai orang-orang yang dicurigai melakukan aktivitas homoseksual.

UU itu mengundang kecaman luas dari negara-negara Barat dan kelompok-kelompok HAM.