Pengadilan Hukum Internasional PBB atau ICJ memerintahkan Myanmar untuk “melakukan segala cara” dalam mencegah aksi genosida apapun terhadap etnis Muslim Rohingya, yang meninggalkan negara itu saat terjadi kekerasan militer di tahun 2017.
Putusan pengadilan itu dikeluarkan hari Kamis di Den Haag sebagai respon atas pengaduan yang disampaikan November Lalu oleh negara Afrika Barat Gambia, mewakili 57 negara dalam Organization of Islamic Cooperation, terhadap Myanmar yang dituduh telah melanggar Konvensi Genosida 1948.
Lebih dari 700.000 etnis Rohingnya mengungsi ke Bangladesh tahun 2017 untuk melarikan diri dari serangan bumi hangus oleh militer Myanmar. Pemerintah mengatakan hal itu sebagai respon atas serangan terhadap pos keamanan oleh militant Rohingya di Baratlaut Rakhine.
BACA JUGA: Penyelidikan Myanmar: Pasukan Keamanan Mungkin Lakukan Kejahatan PerangHasil investigasi PBB menyimpulkan, upaya itu dilakukan atas “keinginan melakukan genosida,” didasarkan laporan penyintas tentang orang-orang yang dibantai, dibunuh , diperkosa , dan desa-desanya dibakar..
ICJ juga memerintahkan Myanmar memberikan laporan setiap 4 bulan tentang tindakan yang diambilnya dalam menjalani putusan pengadilan itu, dan memberi laporan lanjutan setiap 6 bulan berikutnya.
Menteri luar negeri Myanmar menolak berkomentar atas permintaan VOA dan, mengatakan “tidak akan ada wawancara atau pertemuan pers untuk persoalan ini.”
Namun kementerian itu kemudian mengeluarkan pernyataan publik tentang temuan Komisi Penyeldikan Independen, sebuah panel internasional yang ditunjuk pemerintah Myanmar, yang melaporkan hari Senin bahwa “tidak ada aksi genosida” terhadap etnis Rohingya.
“Komisi menemukan adanya kejahatan perang yang terjadi–dan para pelaku sedang diperiksa dan diadili oleh sistem hukum kriminal nasional Myanmar.” (ti/ii)