Seraya mengutip klausul pemberontakan dalam Konstitusi AS, Sekretaris Negara Bagian Maine Shenna Bellows, Kamis (28/12) melarang nama presiden Donald Trump dicantumkan di surat suara dalam pemilihan pendahuluan presiden.
Bellows, seorang anggota partai Demokrat, adalah pejabat pemilihan pertama yang mengambil tindakan sepihak sementara Mahkamah Agung AS diperkirakan akan memutuskan apakah Trump masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan presiden.
Sebelumnya Bellows menyimpulkan bahwa Trump menghasut pemberontakan sewaktu ia mengklaim ada kecurangan dalam pemilu 2020 dan kemudian mendesak para pendukungnya agar berpawai ke gedung Kongres untuk menghalangi para legislator mengesahkan hasil pemilu.
Kubu kampanye Trump menanggapi dengan mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan Bellows ke pengadilan negara bagian Maine.
Kubu kampanye Trump menulis antara lain, “Menteri Negara Bagian Maine adalah mantan pengacara ACLU (organisasi kebebasan sipil Amerika, red.) seorang berhaluan kiri yang jahat dan anggota Demokrat pendukung Biden yang hiperpartisan yang telah memutuskan untuk mencampuri pemilihan presiden atas nama Crooked Joe Biden. Kita menyaksikan, dalam waktu nyata, upaya pencurian dalam pemilu dan pencabutan hak pilih para pemilih Amerika. Demokrat di negara bagian-negara bagian yang dikuasainya secara ceroboh dan tidak konstitusional menangguhkan hak-hak sipil para pemilih Amerika dengan berupaya menghapus secara cepat nama Presiden Trump dari surat suara.”
Keputusan Bellows itu mengikuti putusan awal bulan ini oleh Mahkamah Agung Colorado yang melarang Trump tercantum dalam surat suara di sana berdasarkan Bagian 3 Amendemen ke-14.
Keputusan itu akan dipertahankan hingga Mahkamah Agung AS memutuskan kasus apakah Trump dilarang berdasarkan ketentuan era-Perang Saudara, yang melarang orang-orang yang “terlibat dalam pemberontakan” untuk menduduki jabatan di pemerintahan. [uh/ab]