Pihak berwenang Malaysia sedang bersiap untuk mendeportasi seorang lelaki Korea Utara yang telah ditahan sebagai tersangka dalam kaitan dengan kematian Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, bulan lalu.
Ri Jon Chol, 45 tahun, berada dalam tahanan selama hampir dua minggu setelah serangan 13 Februari terhadap Kim di sebuah bandara di Kuala Lumpur.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali, Kamis (1/3) mengatakan, masa penahanan tanpa dakwaan terhadap Ri hampir habis, dan tidak ada bukti untuk mengajukan dakwaan terhadapnya. Karena itu Ri akan dideportasi hari Jumat.
Dua tersangka utama dalam kasus tersebut, Siti Aisyah, warga negara Indonesia berusia 25 tahun, dan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam berusia 28 tahun, dikenai dakwaan pembunuhan hari Rabu.
Kedua perempuan itu tidak diminta mengajukan pengakuan bersalah atau tidak dalam kasus itu, tetapi telah menyatakan bahwa mereka tidak bersalah. Keduanya meyakini bahwa mereka ambil bagian dalam acara lelucon televisi.
Mereka masing-masing menghadapi ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah, dan dijadwalkan kembali ke pengadilan pada bulan April. [uh/ab]