Sebuah pengadilan banding Malaysia mengeluarkan larangan pemerintah atas penggunaan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan terhadap sebuah surat kabar Kristen.
Tiga orang hakim muslim membatalkan putusan tahun 2009 oleh pengadilan rendah yang mengizinkan surat kabar berbahasa Melayu "The Herald" menggunakan kata “Allah” dalam keputusan yang diambil dengan suara bulat, Senin (14/10).
Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan sebelumnya tersebut, dengan mengatakan bahwa kata “Allah” seharusnya digunakan secara eksklusif oleh umat Islam.
Pengadilan banding itu memutuskan hari Senin bahwa kata “Allah” bukan merupakan bagian integral keimanan Kristen dan penggunaan kata itu akan menyebabkan kebingungan.
Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan sebelumnya tersebut, dengan mengatakan bahwa kata “Allah” seharusnya digunakan secara eksklusif oleh umat Islam.
Pengadilan banding itu memutuskan hari Senin bahwa kata “Allah” bukan merupakan bagian integral keimanan Kristen dan penggunaan kata itu akan menyebabkan kebingungan.