Malaysia pada Selasa (7/11) mengatakan pihaknya tidak akan mengakui sanksi sepihak yang akan diberlakukan oleh AS merespons usulan pengajuan undang-undang Amerika Serikat (AS) terkait pemberlakuan sanksi terhadap pendukung asing Hamas dan kelompok militan lainnya yang beroperasi di Palestina.
Undang-undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hamas, yang bertujuan untuk memangkas pendanaan internasional kepada kelompok-kelompok tersebut, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada pekan lalu. Pengesahan regulasi tersebut sedang menunggu pemungutan suara di Senat.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintahnya memantau dengan cermat perkembangan pengesahan RUU tersebut. Ia menambahkan RUU itu hanya dapat berdampak pada Malaysia jika terbukti memberikan dukungan material kepada Hamas atau Jihad Islam Palestina.
BACA JUGA: Biden Tegaskan Kembali Dukungannya kepada Netanyahu, Tekankan Perlunya Melindungi Warga Sipil“Sanksi apa pun terhadap Malaysia juga dapat mempengaruhi penilaian pemerintah AS dan perusahaan-perusahaan AS terhadap Malaysia, serta mempengaruhi peluang investasi perusahaan-perusahaan AS di Malaysia,” kata Anwar dalam balasan tertulisnya kepada parlemen, Selasa (7/11).
Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim telah lama menjadi pendukung vokal perjuangan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Kuala Lumpur telah lama menyuarakan solusi dua negara terhadap konflik antara Israel dan Palestina.
Para pemimpin tinggi Hamas pada masa lalu sering mengunjungi Malaysia dan bertemu dengan para perdana menterinya.
Anwar sebelumnya menolak tekanan Barat untuk mengutuk Hamas. Ia mengatakan AS telah menyampaikan kekhawatirannya kepada Malaysia mengenai sikapnya terhadap Palestina. [ah/rs]