Malaysia Tangkap 5 Jurnalis Media Online

Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pria-pria tersebut sedang diselidiki berdasarkan Bab 4 Undang-Undang Makar zaman penjajahan yang terkenal kejam itu.

Pihak berwenang Malaysia telah menangkap lima pegawai portal berita Internet milik swasta atas dugaan melakukan makar, sebuah usaha terbaru pemerintah membungkam kritik dan kebebasan berbicara.

Malaysian Insider mengatakan tiga redaktur, penerbit dan direktur pelaksana ditangkap, agaknya karena laporan baru-baru ini yang mengklaim pemerintah telah menolak usul mengizinkan hukum syariah Islam yang keras.

Polisi menggerebek kantor situs berita tersebut di Kuala Lumpur Senin malam (30/3), menyita komputer dan peralatan lain dan menangkap tiga redaktur: redaktur pengelola Lionel Morais, redaktur artikel Zulkifli Sulong, dan redaktur berita bahasa Melayu Amin Iskandar.

Penerbit Ho Kay Tat dan direktur pelaksana Jahabar Sadiq juga ditahan Selasa setelah mereka datang untuk menjawab pertanyaan di kantor polisi, kata Insider.

Ketiga pria tersebut sedang diselidiki berdasarkan Bab 4 Undang-Undang Makar zaman penjajahan yang terkenal kejam itu. Jika didapati bersalah, mereka dapat menghadapi kemungkinan hukuman sampai tiga tahun penjara. Mereka juga dapat menghadapi tuduhan berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.