Mantan CEO Olympus Terbukti Bersalah dalam Kasus Kepemilikan Narkoba di Jepang

Stefan Kaufmann, saat masih menjadi calon kepala eksekutif Olympus, berpose untuk foto dalam wawancara dengan Reuters di markas Olympus di Tokyo, Jepang, pada 14 November 2022. (Reuters/Issei Kato)

Mantan CEO dari perusahaan peralatan optik Olympus, Stefan Kaufmann, terbukti bersalah dalam persidangan pada Jumat (27/12) dalam dakwaan terkait narkoba. Pengadilan Tokyo menjatuhkannya hukuman kurungan yang tertunda.

Kaufmann, yang lahir di Jerman dan menjadi kepala eksekutif Olympus pada April 2023, dijatuhi hukuman "10 bulan penjara, ditangguhkan selama tiga tahun," ungkap juru bicara Pengadilan Distrik Tokyo kepada AFP.

Ia kedapatan membawa sejumlah narkoba seperti kokain dan MDMA pada tiga kesempatan saat ia berada di Tokyo dari Juni hingga November 2023, lapor harian Yomiuri Shimbun dengan mengutip putusan pengadilan.

Kaufmann mengundurkan diri pada Oktober setelah dugaan kepemilikan narkoba tersebut muncul ke permukaan.

Ia pertama kali bergabung dengan cabang Eropa dari perusahaan Jepang tersebut pada 2003. Ia menjadi warga asing kedua yang menjadi presiden di perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Soal Pemulangan Lima Napi Bali Nine, PM Australia: “Ini Saatnya Mereka Pulang” 

Olympus telah berkecimpung dalam bisnis kamera sejak 1936, namun menemui kesulitan bersaing dengan industri rival setelah kemunculan smartphones.

Perusahaan tersebut mengatakan pada 2020 bahwa pihaknya menjual division kamera mereka yang tengah kesulitan untuk berfokus pada peralatan medis seperti endoskop.

Jepang memiliki aturan yang ketat terkait narkoba dan kedapatan memiliki obat-obatan ilegal tersebut dapat dikenai kurungan penjara.

Pada 2017, seorang eksekutif asal Jerman yang bekerja di kantor Volkswagen di Tokyo ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Seorang eksekutif asal Amerika Serikat ditahan pada 2015 atas dugaan bahwa ia meminta obat pereda nyeri oxycodone dikirimkan ke kediamannya di Tokyo.

Ia kemudian dibebaskan setelah menjalani kurungan selama beberapa minggu. [rs]