Mantan Mahasiswa Universitas Cornell Dipenjara Selama 21 Bulan karena Tindakan Antisemitisme

  • Associated Press

Tanda yang menunjukkan Universitas Cornell terlihat di area kampus di Ithaca, New York, pada 14 Januari 2022.

Seorang mantan mahasiswa Universitas Cornell yang ditangkap karena mengunggah pernyataan yang mengancam akan melakukan kekerasan terhadap orang-orang Yahudi di kampus itu pada musim gugur lalu akhirnya dijatuhi hukuman 21 bulan penjara pada Senin (12/8). Ancaman itu disampaikan setelah dimulainya perang di Gaza.

Patrick Dai, yang berasal dari pinggiran Kota Rochester, New York, didakwa oleh pejabat federal pada bulan Oktober karena mengunggah ancaman anonim untuk menembak dan menikam orang-orang Yahudi di forum Kehidupan Yunani (perkumpulan persaudaraan mahasiswa). Ancaman tersebut muncul selama lonjakan retorika antisemitisme dan anti-Muslim yang terkait dengan perang dan mengguncang mahasiswa Yahudi di kampus-kampus di negara bagian New York.

Dai mengaku bersalah pada bulan April karena mengunggah ancaman untuk membunuh atau melukai orang lain dengan menggunakan komunikasi antarnegara bagian.

Ia dijatuhi hukuman penjara 21 bulan dan pengawasan selama tiga tahun setelah bebas di pengadilan federal oleh Hakim Brenda Sannes, menurut jaksa federal.

Hakim mengatakan Dai “secara substansial mengganggu aktivitas kampus” dan melakukan kejahatan berdasarkan kebencian. Namun, hakim juga mempertimbangkan diagnosis autismenya, perjuangan kesehatan mentalnya, dan sejarahnya yang tidak melakukan kekerasan, menurut cnycentral.com.

BACA JUGA: Insiden Anti-Muslim di AS Melonjak 70% pada Paruh Pertama 2024 Akibat Perang Gaza

Dai, 22, tadinya terancam dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Setiap mahasiswa berhak melanjutkan pendidikan tanpa takut akan kekerasan berdasarkan siapa mereka, bagaimana penampilan mereka, asal mereka, atau bagaimana mereka beribadah,” kata Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke dari Divisi Hak-Hak Sipil Departemen Kehakiman dalam rilis berita. “Ancaman kekerasan antisemitisme, seperti ancaman kejam dan gamblang terdakwa di sini, melanggar hak-hak tersebut.”

Ibu Dai mengatakan dia yakin ancaman itu sebagian dipicu oleh obat yang diminumnya untuk mengatasi depresi dan kecemasan.

Pembela umum Lisa Peebles berpendapat bahwa Dai pro-Israel dan bahwa unggahan itu merupakan upaya yang salah arah untuk mendapatkan dukungan bagi negara itu.

“Dia percaya, secara keliru, bahwa unggahan itu akan memicu ‘serangan balik’ terhadap apa yang dia anggap sebagai liputan media anti-Israel dan sentimen pro-Hamas di kampus,” tulis Peebles dalam berkas pengadilan.

Dai, yang saat itu bersatus mahasiswa tingkat tiga, diskors dari universitas Ivy League di kota Ithaca, New York itu. [lt/ab]