Mantan Pemimpin Prancis Sarkozy Divonis Bersalah dalam Kasus Dana Kampanye 

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy di Paris, 23 November 2020. (Bertrand GUAY / AFP)

Sebuah pengadilan di Prancis telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Presiden Nicolas Sarkozy setelah menyatakan ia bersalah dalam kasus dana kampanye ilegal pada kampanye pemilihan presiden 2012.

Para jaksa penuntut menyatakan Sarkozy mengeluarkan dana hampir dua kali lipat jumlah yang diizinkan oleh UU Prancis menjelang pemilu yang kemudian dimenangkan oleh penantangnya, Francois Hollande.

Sarkozy, yang memimpin Prancis dari 2007-2012, membantah telah melakukan kesalahan. Pengacaranya mengatakan Sarkozy akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Pengadilan menyatakan ia dapat menjalani hukumannya di rumah sambil mengenakan gelang pemantau elektronik.

Sarkozy dinyatakan bersalah korupsi dalam sidang terpisah pada bulan Maret, dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan dua tahun di antaranya berupa hukuman percobaan.

Ia telah mengajukan banding atas putusan ini. [uh/lt]