Mantan PM Malaysia Najib Dituntut Dengan Kasus Korupsi Pertama

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani persidangan kasus tuduhan korupsi dana negara 1MDB di Kuala Lumput, 19 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Tim jaksa Malaysia, Selasa (27/8) menyelesaikan kasus pertama terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam sidang tindak pidana korupsi pertamanya, sehingga membuka jalan bagi dimulainya kasus pengadilan keduanya.

Jaksa mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa mereka sedang mengadili kasus terhadap Najib setelah memeriksa 57 saksi sejak proses persidangan dimulai 3 April. Hakim akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa dan sanggahan dari pembela pada 22 Oktober. Hakim akan memutuskan pada 11 November apakah Najib harus memberikan pembelaannya.

BACA JUGA: Hakim Tunda Sidang Korupsi Kedua Mantan PM Malaysia

Najib menghadapi 42 dakwaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dalam lima kasus kriminal terpisah terkait dengan penjarahan bernilai jutaan dolar dari dana investasi 1MDB yang kemudian berkontribusi pada hasil pemilihan mengejutkan tahun lalu yang menyingkirkan dirinya.

Najib, 65, membantah melakukan kesalahan dan menuduh pemerintah Perdana Menteri Mahathir Mohamad berusaha membalas dendam secara politik.

Tujuh dakwaan dalam persidangan pertamanya secara khusus terkait dengan dengan transfer mencurigakan sebesar 42 juta ringgit ($10 juta) dari SRC International, bekas unit 1MDB, ke rekening bank Najib melalui perusahaan perantara antara 2011 dan 2015. [lt/ab]