Mantan PM Malaysia Najib Razak Diadili dalam Kasus 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak ketika keluar usai menjalani sidang di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (3/12).

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak adalah "korban" skandal jutaan dolar 1MDB yang mengakibatkan kas negara terkuras, kata pengacaranya hari Selasa, ketika mantan perdana menteri itu memberi kesaksian dalam persidangan kasus penipuannya.

Sejumlah besar uang dicuri dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1 MDB), diduga oleh mantan perdana menteri itu dan kroni-kroninya, dan digunakan untuk apa saja, mulai dari real estat mewah hingga karya seni.

Koalisi Najib digulingkan dalam pemilu tahun lalu setelah 60 tahun berkuasa, antara lain karena kemarahan publik atas skandal itu. Sejak itu ia ditangkap atas puluhan tuduhan terkait penjarahan badan investasi tersebut.

BACA JUGA: Skandal 1MDB: Adik Mantan PM Najib Razak Didenda

Najib, usia 66 tahun, diadili sejak April lalu atas kontroversi itu, dalam kasus yang berpusat pada transfer 10,1 juta dolar dari bekas unit 1MDB, SRC International ke rekening banknya.

Najib menghadapi empat tuduhan korupsi dan tiga tuduhan pencucian uang. Ia terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun untuk tiap tuduhan korupsi, dan 15 tahun untuk tiap tuduhan pencucian uang.

Pihak berwenang Amerika yang juga menyelidiki penipuan itu, karena uang diduga dicuci melalui sistem keuangan Amerika, percaya 4,5 miliar dolar dijarah dari dana tersebut.(ka/ii)