Hakim Mahkamah Agung Brazil telah menghambat mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva diangkat menjadi anggota Kabinet yang tadinya dapat membantu mantan presiden itu menghindarkan tuduhan korupsi.
Hakim Mahkamah Agung Gilmar Mendes, yang mengeluarkan keputusannya Jumat malam, mengatakan jabatan Kabinet Lula “dapat merupakan tindak penipuan terhadap Undang-Undang Dasar.”
Para menteri Kabinet di Brazil mempunyai kekebalan terhadap tuntutan pidana pengadilan dan hanya dapat diadili di Mahkamah Agung.
Pengangkatan kontroversial oleh Presiden yang sekarang Dilma Rousseff itu tadinya dapat menghentikan penyelidikan luas pidana terhadap Lula menyangkut korupsi dan pencucian uang di perusahaan raksasa minyak negara, Petrobas.
Lula, yang menjabat presiden Brazil dari tahun 2003 hingga 2010 telah membantah ia terlibat dalam korupsi apapun. [gp]