Mantan Presiden Mauritania Divonis Lima Tahun Penjara karena Korupsi

  • Associated Press

Mantan Presiden Mauritania, Mohamed Ould Abdel Aziz, saat berada di bandara Nouakchott di Mauritania, pada 2 Juli 2018. (Foto:Ludivic Marin/Pool via Reuters)

Pengadilan Mauritania menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden negara itu, Mohamed Ould Abdel Aziz, setelah menyatakan bahwa Abdel Aziz bersalah melakukan praktik pencucian uang dan memperkaya diri sendiri, ungkap pengacaranya pada Selasa (5/12).

Putusan pada hari Senin (4/12) itu mengakhiri pengadilan korupsi yang jarang terjadi di negara Afrika barat tersebut dan menutup satu babak dalam perjalanan panjang orang kuat yang membantu memimpin dua kudeta sebelumnya dan kemudian menjabat sebagai presiden selama dua periode dan menjadi mitra kontraterorisme bagi negara-negara barat, termasuk AS.

Dalam persidangan yang berjalan selama 11 bulan, Aziz dan sejumlah pejabat tinggi di Mauritania lainnya dituduh telah menyedot uang negara untuk memperkaya diri sendiri. Kasus tersebut menjadi penanda contoh yang langka dimana seorang pemimpin di Afrika diadili dalam kasus korupsi, meskipun para pengacara Aziz sejak lama menyebut persidangan itu sebagai persoalan perebutan kemenangan diantara Aziz dan presiden yang saat ini menjabat, Mohamed Ould Cheikh Ghazouani.

BACA JUGA: Presiden Guinea Bissau Bubarkan Parlemen

“Ini adalah putusan politis yang tujuan akhirnya adalah untuk menghapus hak-hak sipil presiden,” kata pengacara Taleb Khyar kepada The Associated Press.

Kedua tokoh itu sebenarnya merupakan sekutu lama, namun hubungan mereka memburuk setelah Ghazouani menggantikan Aziz sebagai presiden pada 2019 dalam peralihan pemerintahan yang terjadi secara damai untuk pertama kalinya di negara itu, sejak Mauritania meraih kemerdekaannya.

Ghazouani dan Aziz berselisih terkait upaya Aziz untuk mengambil alih pimpinan partai politik besar setelah berhenti menjadi presiden. Komisi parlemen kemudian membuka penyelidikan kasus korupsi terhadap Aziz dan 11 terdakwa lainnya pada 2020. Dalam putusan pada hari Senin, pengadilan membebaskan empat mantan menteri di pemerintahan, termasuk dua perdana menteri, terkait tuduhan yang sama.

Pengadilan memerintahkan penyitaan properti Aziz yang diperoleh secara ilegal. Pengadilan mengesampingkan sejumlah dakwaan, termasuk penggelapan dan membahayakan kepentingan umum. [ns/jm]