Sebuah mahkamah khusus di Pakistan telah menyatakan bahwa Mantan Presiden Pervez Musharraf bersalah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
Kasus pengkhianatan yang banyak mendapat sorotan itu terjadi pada tahun 2007, sewaktu Musharraf yang ketika itu menjabat presiden dan panglima militer Pakistan, memberlakukan undang-undang darurat untuk waktu singkat dan membekukan konstitusi dalam upaya mempertahankan kekuasaan, dalam menghadapi tuntutan publik yang kian berkembang agar ia mengundurkan diri.
Mantan pemimpin Pakistan yang juga menghadapi beberapa tuntutan hukum lainnya yang berasal dari masa ia berkuasa itu menolak tuduhan yang disebutnya bermotif politik. Ia telah tinggal di Dubai sejak 2016, sewaktu ia pergi ke negara itu untuk alasan medis.
Musharraf mengambil alih kekuasaan dalam kudeta militer tak berdarah pada tahun 1999 dengan menyingkirkan pemerintahan Perdana Menteri Nawaz Sharif, yang kemudian diasingkan ke Arab Saudi bersama dengan sejumlah anggota keluarganya. [uh/ab]