Majelis hakim Sudan resmi mendakwa mantan presiden Omar al-Bashir dengan tuduhan korupsi dan memiliki mata uang asing secara ilegal.
Menurut Reuters, tokoh yang pernah digulingkan itu, Sabtu (31/8), mengatakan di pengadilan di Khartoum, telah menerima AS$25 juta dari Pangeran Saudi Mohammed bin Salman, tapi tidak menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Belum jelas bagaimana Bashir menggunakan uang itu.
Mahkamah Kejahatan Internasional telah mendakwa bekas pemimpin Sudan itu dengan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida atas aksinya dalam perang berkepanjangan di kawasan Darfur, Sudan.
Pada Mei, Bashir juga didakwa dengan hasutan dan keterlibatan dalam pembunuhan sejumlah demonstran yang menantang kekuasaannya. [vm/ft]