Bunuh Warga Afghanistan, Marinir Inggris Dihukum Seumur Hidup

Seorang tentara Inggris menunjukkan senjatanya kepada anak-anak Afghanistan di kota Lashkar Gah, provinsi Helmand (foto: dok). Seorang marinir Inggris dinyatakan bersalah atas pembunuhan warga Afghanistan.

Pengadilan militer Inggris Kamis (5/12) telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang marinir yang terbukti membunuh seorang pria Afghanistan pada tahun 2011.
Anggota marinir Inggris, Sersan Alexander Blackman dinyatakan bersalah dalam pengadilan militer bulan lalu karena membunuh seorang laki-laki Afghanistan ketika Blackman ditugaskan di provinsi Helmand.

Insiden itu secara tidak sengaja terekam oleh kamera yang terpasang di helm seorang tentara lain. Blackman menembak laki-laki yang terluka itu dari jarak dekat dengan pistol sembilan milimeter. Dalam rekaman itu, dia mengaku telah melanggar Konvensi Jenewa.

Majelis hakim pengadilan militer di Bulford di Inggris barat daya hari Jumat memvonis Blackman dengan hukuman penjara seumur hidup dengan sedikitnya 10 tahun di balik jeruji besi.

Dua tentara lainnya telah dinyatakan tidak bersalah sebelumnya.

Ketiga tentara itu disidang secara anonim atau tanpa disebutkan namanya, tapi hari Kamis, hakim Pengadilan Tinggi mencabut perintah anonimitas itu, sehingga memperbolehkan Blackman disebut identitasnya.

Masih ada sekitar 6,000 personil militer Inggris di Afghanistan, menjelang penarikan pasukan asing sepenuhnya akhir tahun depan.