Masyarakat Adat Dayak Laman Kinipan Ajukan Gugatan
Your browser doesn’t support HTML5
Meski sudah puluhan tahun ada di Indonesia, kelompok masyarakat adat baru dianggap eksis di mata hukum setelah mendapat pengakuan pemerintah. Masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Nurhadi Sucahyo melaporkan untuk VOA.