Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Buka Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Seorang pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan sambil memegang poster Munir Said Thalib selama demonstrasi di luar kantor Badan Intelijen Nasional (BIN) di Jakarta 7 September 2007,. (Foto: REUTERS/Dadang Tri)

Koalisi masyarakat sipil mendesak Komnas HAM untuk segera membuka kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat melalui penyelidikan pro justitia.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta pada Rabu (7/9). Mereka mendesak Komnas HAM untuk segera membuka kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat melalui penyelidikan pro justitia.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi mengatakan terdapat sejumlah alasan kasus Munir masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Satu di antaranya, yaitu keterlibatan institusi negara dalam pembunuhan Munir.

"Misalkan yang pertama (keterlibatan), yaitu institusi korporasi Maskapai Garuda dan yang kedua ada dugaan keterlibatan dari Badan Intelijen Negara," tutur Andi kepada VOA, Rabu (7/9/2022).

Pengunjuk rasa memegang plakat aktivis HAM Munir Thalib di Jakarta, 20 Desember 2005. (Foto: REUTERS/Supri)

Dua alasan lain bahwa kasus Munir masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yaitu tempat kejadian perkara yang berada di jalur penerbangan lintas negara dan metode pembunuhan yang menggunakan racun arsenik. Menurut KontraS, arsenik merupakan bahan kimia berbahaya yang tidak mudah diperoleh warga biasa.

Karena itu, Andi berpendapat Komnas HAM perlu membentuk tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan pro justitia agar dapat memanggil saksi dan saksi ahli hingga penetapan kasus sebagai pelanggaran HAM berat. Ia mendesak tim ad hoc tersebut nantinya dapat diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas dan rekam jejak baik dalam penegakan HAM.

"Kami juga mendorong Komnas HAM dalam kerja-kerja tim ad hoc dapat bekerja secara cepat. Karena dalam berbagai pengalaman kasus pelanggaran HAM berat, tim ad hoc itu bekerja dalam rentang waktu hanya beberapa bulan," tambahnya.

Peringatan aktivis HAM Munir Thalip di Jakarta 7 September 2007. (Foto: REUTERS/Crack Palinggi)

Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan tim. Laporan tersebut telah disampaikan pada Sidang Paripurna Komnas HAM pada 12 Agustus 2022.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi)

Taufan mengatakan sidang tersebut juga memutuskan bahwa Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat untuk kasus Munir. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti kembali dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 6 September 2022 yang memutuskan pembentukan Tim Ad Hoc yang beranggotakan Komisioner Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Sandrayati Moniaga dan beberapa tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat

"Ada tiga nama yang diusulkan oleh teman-teman masyarakat sipil termasuk dari KASUM, nama-nama yang diberikan kepada kami sedang kami dipertimbangkan dan dihubungi," jelas Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Taufan menambahkan satu nama dari masyarakat sipil yang sudah bersedia masuk dalam Tim Ad Hoc, yaitu Usman Hamid. Sedangkan dua nama lain masih belum menyatakan kesediaan bergabung dalam tim.

Your browser doesn’t support HTML5

Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Buka Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Taufan meyakinkan tim ini akan mulai bekerja melakukan penyelidikan pro justitia sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM dalam waktu dekat ini. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan tim ini akan selesai bekerja, untuk kemudian diputuskan status hukum peristiwa ini. [sm/ah]