Masyarakat Sipil Kritik UU KIA Belum Lindungi Perempuan Adat dan Pekerja Informal

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil dan Gender mengapresiasi DPR atas pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU pada 4 Juni lalu. Namun jaringan itu menilai muatan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) itu belum melindungi perempuan pekerja informal dan perempuan adat.