Masyarakat Sipil Tolak Living Law dalam RKUHP

Your browser doesn’t support HTML5

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).