Masyarakat Sipil Tolak Living Law dalam RKUHP
Your browser doesn’t support HTML5
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).