Materi Revisi UU Polri Tidak Bahas Pokok Permasalahan Polri
Your browser doesn’t support HTML5
Para pengamat menilai sejumlah ketentuan baru dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Pori) membahayakan karena dapat membuat Polri menjadi lembaga super atau super-body.