Departemen Kehakiman Amerika, Jumat (28/5), meminta hakim federal membatalkan gugatan yang diajukan terhadap mantan Presiden Donald Trump, mantan Jaksa Agung William Barr dan pejabat lain. Mereka dituduh secara paksa memukul mundur demonstran damai di depan Gedung Putih tahun lalu, harian Washington Post melaporkan.
Menurut Post, Trump dan pejabat lain harus dianggap kebal gugatan perdata atas tindakan polisi yang dilakukan untuk melindungi presiden dan mengamankan gerakannya, kata pengacara Departemen Kehakiman. Gugatan diajukan American Civil Liberties Union dan kelompok lain atas perlakuan terhadap demonstran yang menentang rasisme dan kebrutalan polisi pada 1 Juni 2020, pasca kematian George Floyd, laki-laki kulit hitam usia 46 tahun di Minneapolis setelah lehernya ditekan lutut petugas polisi kulit putih selama lebih dari sembilan menit.
Trump selesai menjabat pada Januari.
Dengan menunggang kuda, agen-agen federal menggunakan gas air mata untuk membersihkan demonstran dari Lafayette Square dekat Gedung Putih. Tindakan itu memungkinkan Trump sampai ke gereja di seberang Gedung Putih untuk kesempatan berfoto sambil memegang Alkitab. Gereja itu mengalami kerusakan kecil pasca kebakaran yang terjadi dalam protes sebelumnya.
Gugatan itu meminta perintah menyatakan bahwa Trump, Barr dan pejabat lain melanggar hak konstitusional demonstran. [ka/ah]