Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers hari Jumat (10/7) menyampaikan perkembangan kasus perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa puluhan WNI yang bekerja di empat kapal ikan China, yakni Long Xin 639, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Tian Yu 8.
Menurutnya, Direktor Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan akta kematian bagi awak kapal warga Indonesia yang meninggal, yang menjadi salah satu syarat untuk pencairan asuransi menjadi hak korban. Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan semua hak awak kapal warga Indonesia terpenuhi.
BACA JUGA: ABK Indonesia Diduga Tewas Dianiaya di Kapal ChinaBadan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus perdagangan orang di kapal ikan Long Xin 629. “Buat melengkapi proses investigasi, pemerintah telah secara resmi meminta warga negara China dihadirkan sebagai saksi untuk kasus tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui Kedutaan Besar China di Jakarta,” kata Menlu Retno.
Pada kesempatan itu, Menteri Retno juga menjelaskan soal ditemukannya seorang jenazah anak buah kapal asal Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China.
Retno mengungkapkan bahwa pada 6 dan 7 Juli 2020, Badan Keamanan Laut telah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak kekerasan terhadap warga Indonesia yang menjadi awak di kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.
Berdasarkan pengaduan tersebut, pada 8 Juli 2020 Badan Keamanan Laut bersama Kepolisian Republik Indonesia dan TNI Angkatan Laut mencegat kedua kapal ikan berbendera China itu di perairan Riau. Kedua kapal ikan China ini kemudian digiring menuju pangkalan TNI Angkatan Laut di Batam untuk digeledah. "Dari hasil pemeriksaan awal di kedua kapal tersebut, ada satu awak kapal WNI yang meninggal di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Saat ini jenazah sudah berada di Rumah sakit Bayangkara Batam untuk menjalani proses otoposi," kata Retno.
Retno menambahkan aparat juga menemukan bukti adanya tindak kekerasan di kapal Lu Hiang Yuan Yu 117 dan kemungkinan terjadinya eksploitasi terhadap warga Indonesia bekerja di kedua kapal ikan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629DFW Indonesia: Ada 12 ABK Indonesia di Kapal Ikan China
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebutkan bahwa di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terdapat 12 orang ABK Indonesia yang direkrut oleh tiga agen pemberangkatan ABK di Indonesia. Kedua belas orang ABK tersebut diberangkatkan oleh perusahaan berbeda yaitu masing-masing oleh PT MTB, PT DMI dan PT MLM.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengatakan korban yang meninggal di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 atas nama Yadi direkrut dan dikirim oleh PT MTB di Tegal.
PT MTB lanjutnya tidak memiliki izin operasional yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran dari Kementerian Tenaga Kerja.
Proses penegaan hukum terhadap pimpinan PT MTB telah dilakukan kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Abdi Suhufan mendesak Kapolri memberikan perhatian khusus pada masalah ini karena menyangkut kejahatan perdagangan orang yang menimbulkan kerugian korban jiwa, orang yang hilang da nasal korban dari berbagai provinsi di Indonesia. [fw/em]