Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada biaya tambahan bagi jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya akibat kebijakan Arab Saudi yang menghentikan sementara jamaah umrah dan ziarah. Menteri agama itu juga memastikan tiket pesawat jamaah umrah tidak hangus.
Kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan beragam pihak terkait di Jakarta, Jumat (28/2), Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan terdapat sejumlah kesepakatan tercapai untuk melindungi kepentingan calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.
Dia menambahkan pihak maskapai tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jamaah yang terdampak akibat kebijakan Saudi yang menghentikan izin masuk bagi warga asing untukberumrah dan berziarah ke Masjid Nabawi.
"Pihak maskapai akan segera menjadwal ulang keberangkatan jamaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah demi kemaslahatan jamaah umrah," kata Fachrul Razi.
Arab Saudi sejak Kamis lalu melarang warga asing masuk untuk berumrah dan berziarah ke Masjid Nabawi di Kota Madinah. Larangan ini diberlakukan buat mencegah virus corona Covid-19 masuk ke negara Kabah itu. Kebijakan itu juga diterapkan bagi warga asing dari negara sudah terinfeksi virus Covid-19.
BACA JUGA: Khawatir Perebakan Virus Korona, Saudi Tangguhkan Umrah untuk Sementara WaktuFachrul Razi menekankan pemerintah mengimbau kepada seluruh jamaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah Saudi dan Indonesia. Dia menambahkan pemerintah sudah meminta kepada Kedutaan Besar Saudi di Jakarta agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak digunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jamaah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, semua pihak terkait sepakat tidak akan membebankan biaya tambahan kepada jamaah atas penundaan keberangkatan Itu.
Fachrul Razi menjelaskan calon jamaah umrah yang tidak bisa berangkat ketika kebijakan Saudi itu dikeluarkan Kamis lalu sebanyak 2.393 orang. Mereka berasal dari 75 biro perjalanan yang rencananya akan diangkut oleh delapan maskapai.
BACA JUGA: Indonesia Memahami Kebijakan Arab Saudi Terkait Penghentian Sementara UmrahMenurut Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, pihaknya tidak memiliki pilihan selain harus menerima keputusan Arab Saudi itu.
"Jadi jangan menganggap bahwa keputusan pemerintah Saudi adalah sebuah kezaliman atau sebuah pemaksaan dari pemerintah Saudi untuk tidak menerima orang masuk. Tidak ada itu, tidak seperti itu penilaiannya," ujar Asrul.
Asrul belum dapat memastikan sampai kapan larangan berumrah itu akan berlaku. Menurutnya, semua bergantung pada perkembangan situasi.
BACA JUGA: Lion Air Tunda Sementara Layanan Penerbangan Umrah ke Arab SaudiHasil rapat koordinasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fahcrul Razi, Agus sartono (Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, Direktu Bina Umrah dan haji Khusus M. Arfi Hatim, Perwakilan Asosiasi Penyelenggara Umrah Baluki Ahmad, dan Perwakilan Maskapai Ubay Ihsandi. [fw/ab]