Saat Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka pendaftaran awal untuk calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi 290 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2015, 20 daerah di antaranya mengajukan calon tunggal. Kondisi tersebut membuat KPU memperpanjang masa pendaftaran, namun tujuh daerah tetap mengajukan calon tunggal.
Untuk itu KPU kembali memperpanjang pendaftaran pada tanggal 9 hingga 11 Agustus 2015 bagi tujuh daerah tersebut. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya-Jawa Barat, Kabupaten Blitar-Jawa Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara- Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pacitan-Jawa Timur, Kota Surabaya-Jawa Timur, Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat dan Kota Samarinda- Kalimantan Timur.
Your browser doesn’t support HTML5
Menurut Komisioner KPU Pusat, Arief Budiman, di Jakarta, Sabtu, langkah tersebut sebagai upaya menghindari Pilkada dengan calon tunggal karena jika tetap terjadi harus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pilkada serta mengubah Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, dan langkah tersebut butuh waktu lama. Untuk itu ia berharap partai politik memanfaatkan pendaftaran ulang untuk mengajukan calon-calonnya.
Sementara Presiden Joko Widodo belum memastikan jadi tidaknya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk meloloskan calon tunggal.
Menurut anggota Komisi II DPR RI, komisi yang membidangi masalah hukum, Muhamad Arwani Thomafi, ada dua langkah yang dapat dilakukan terkait calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015.
"Sekarang ini menurut saya pilihannya ada dua, yang pertama kita biarkan saja adanya calon tunggal ini lalu dilakukan penundaan terus dan terus sampai ada dua pasangan calon. Ini yang saya lihat memang mahzab yang mengedapankan semangat kontestasi di dalam pemilihan langsung oleh rakyat, yang kedua yaitu dilakukan terobosan regulasi yang memberi kepastian untuk mengakhiri ketidakjelasan penundaan itu sampai kapan,” katanya.
Menampilkan lebih dari satu pasangan calon dalam Pilkada serentak 2015 bagi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, menurut Muhamad Arwani Thomafi, merupakan langkah tepat.
“Dua hal ini punya plus minus tapi menurut saya yang paling menguntungkan bagi masyarakat, bagi pemerintah dan juga bagi partai politik tetap yang pertama, mengedepankan konstestasi karena rakyat punya hak untuk diberikan pilihan dan satu-satunya cara segera direvisi Undang-Undang Pilkada,” katanya.
Sementara, Bupati Tasikmalaya Ruzhanul Ulum yang mengajukan kembali sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2015 menegaskan calon tunggal tidak menjadi masalah
“Pemerintah harus hadir di saat masyarakat membutuhkan, kami membutuhkan pemerintah dalam Pilkada ini. Tolong hadir, baik Perppu ataupun revisi undang-undang jangan terlalu lama sehingga bisa dipakai pada 9 Desember nanti, ataupun kalau memungkinkan perpanjang jabatan bupati tersebut sampai pada Pilkada selanjutnya,” katanya.