Menteri Dalam Negeri Inggris Suella Braverman, Rabu (8/3) mengatakan RUU imigrasi yang baru diusulkan “sepenuhnya sesuai” dengan kewajiban internasional negara itu.
Berbicara kepada Sky News, Braverman mengatakan pemerintah perlu mengambil “langkah dengan belas kasih tetapi perlu dan adil,” seraya mengklaim bahwa migran yang melintasi Selat Inggris “melanggar hukum” dan “menyalahgunakan kemurahan hati rakyat Inggris.”
Pemerintah Inggris hari Selasa (7/3) mengajukan legislasi untuk melarang siapa pun yang tiba di Inggris dengan kapal-kapal kecil melintasi Selat Inggris untuk menetap di negara itu.
Legislasi itu melarang klaim suaka dari siapa pun yang memasuki Inggris dengan cara-cara tidak sah, dan mendesak pemerintah untuk menahan dan kemudian mendeportasi mereka “ke negara asal mereka atau ke negara ketiga yang aman.”
BACA JUGA: Pendatang Ilegal akan Dicegah untuk Tinggal di InggrisTetapi para pengecam mengatakan rencana itu tidak etis dan tidak efektif, karena orang-orang yang melarikan diri dari perang dan persekusi tidak dapat dipulangkan ke negara asal mereka, dan kemungkinan besar akan menjadi rangkaian janji-janji terbaru soal imigrasi yang tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah Inggris selanjutnya.
Badan pengungsi PBB mendesak para anggota parlemen Inggris untuk mempertimbangkan kembali rencana itu, dengan mengatakan ini akan merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Pengungsi” dan sama saja dengan “larangan suaka.”
Legislasi itu menginginkan orang-orang yang datang dengan kapal untuk ditahan selama 28 hari dan kemudian dideportasi, dengan pengecualian hanya untuk anak-anak, mereka yang secara medis tidak layak terbang dan orang-orang yang berisiko mengalami bahaya serius, dan dengan alasan terbatas untuk mengajukan banding. Migran yang menjadi korban perdagangan manusia akan dilarang menggunakan UU perbudakan modern Inggris untuk mencegah deportasi. [uh/ab]