Mengapa Hukum Islam di Aceh Hanya Diberlakukan pada Kejahatan Seksual?
Your browser doesn’t support HTML5
Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk antara 80-85 kali terhadap pasangan gay yang tertangkap tangan. Sebagian warga mempertanyakan mengapa hukum Islam hanya diberlakukan pada kejahatan seksual, dan tidak pada kejahatan ekonomi yang jelas merugikan rakyat Aceh.