Kasus hukum pelaku kekerasan seksual di Pesantren Shidiqiyah Jombang sudah berlangsung selama dua tahun. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan atau P-21, namun pelaku kekerasan seksual berinisial MSAT masih belum ditahan oleh aparat penegak hukum.
Abdul Wachid Habibullah, perwakilan kuasa hukum korban, yang juga anggota Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, mengatakan korban kekerasan seksual sering kali diperlakukan berbeda dibanding pelaku oleh aparat penegak hukum. Abdul mendesak tersangka kekerasan seksual di Jombang segera ditahan dan dilakukan proses persidangan, karena semua unsur pidana telah terpenuhi.
“Kami juga menyayangkan penyidik di Polda Jawa Timur yang berulang kali menjanjikan bahwa akan memanggil tersangka, akan melakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi Polda sendiri bahkan tidak mampu untuk melakukan penjemputan paksa. Padahal jelas secara KUHAP, tersangka ini sudah dipanggil beberapa kali tapi tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk datang, untuk melakukan pemeriksaan. Dan itu seharusnya sudah langsung dilakukan penjemputan paksa dan langsung ditahan.”
BACA JUGA: Kekerasan Seksual Tersembunyi di Ruang-Ruang KampusKomnas Perempuan: Kekerasan Seksual Sudah Kritis
Angka kasus kekerasan seksual menurut data Komnas Perempuan telah masuk kategori kritis, sehingga memerlukan niat baik dan kerja bersama semua elemen penegak hukum, mulai polisi, jaksa, hingga hakim.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyayangkan masih maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, terlebih kekerasan seksual. Hal ini kata Siti, tidak lepas dari relasi kuasa yang cukup kuat yang dimiliki pelaku, terlebih karena pelaku berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama.
Siti juga meminta semua pihak tidak melihat kasus ini sebagai upaya mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga, namun lebih pada kasus kekerasan seksual.
“Kami mengajak agar masyarakat dan komunitas pesantren khususnya, untuk menempatkan kasus ini sebagai kasus kekerasan seksual, bukan kasus yang dikatakan upaya untuk mencemarkan nama baik pesantren.”
Pakar hukum pidana, Ahmad Sofyan, mengatakan kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi di Indonesia sebenarnya telah memenuhi aspek yuridis pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Namun, Ahmad mengatakan aspek non-yuridis sering kali menjadi hambatan proses hukum kekerasan seksual.
“Secara sederhana itu, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa. Jadi, di sini jelas ya, tidak harus dengan kekerasan, ancaman kekerasan juga bisa. Jadi, tidak perlu ada luka, lecet pada tubuh si korban. Itu kalau kekerasannya iya, tapi kalau ancaman itu kan verbal, kata-kata,” kata Ahmad.
Rektor Institut Studi Islam Fahmina, Cirebon, KH. Marzuki Wahid, menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum kasus kekerasan seksual yang melibatkan kalangan agamawan tidak segera dituntaskan. Marzuki meminta negara bersikap adil dengan segera memproses hukum siapa saja yang bersalah, tanpa melihat latar belakang dan profesi seseorang.
“Negara tidak boleh melakukan diskriminasi, dan siapa pun pelakunya, baik itu adalah pejabat, orang yang dihormati sekali pun, agamawan misalnya, atau siapa pun saya kira harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak boleh ada diskriminasi dan pengistimewaan,” ujar Marzuki.
Kasus Kekerasan Seksual Terus Naik
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 7.191 kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan pada 2020. Sedangkan di tahun 2021 terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan, dari total 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA: DPR Akan Sahkan RUU TPKS Sebagai RUU Inisiatif DPR Pekan DepanDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Iche Robin, meminta semua aparat penegak hukum mempercepat proses hukum kasus kekerasan seksual sesuai pedoman hukum yang ada. Penyelesaian kasus kekeresan seksual secara hukum akan menjadi dasar penindakan hukum pada kasus-kasus yang sama di daerah-daerah lain yang memiliki kasus kekerasan seksual yang serupa.
“Merekomendasikan kepada penuntut umum dan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk segera menyidangkan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap santri, dan berpedoman kepada Pedoman Kejaksaan nomor 1 Tahun 2021 tentang Asas Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana. Dan meminta kepada Pengadilan Negeri untuk berpedoman kepada PerMA nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.” [pr/em]