Mengukur Perlu Tidaknya Amicus Curiae Dalam Sistem Hukum Indonesia

  • Petrus Riski

Your browser doesn’t support HTML5

Amicus curiae atau 'sahabat peradilan' adalah individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum. Tujuannya membantu pengadilan menjernihkan persoalan. Sistem hukum Indonesia belum mengatur hal ini. Padahal banyak negara sudah mengakui amicus curiae.