Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dosis keempat vaksin COVID-19 atau booster kedua akan berbayar.
Menurutnya, kebijakan ini akan diberlakukan ketika Indonesia memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi. “Nanti begitu transisinya selesai, karena vaksin ini sebenarnya (harganya) di bawah Rp100 ribu, belum pakai ongkos, harusnya ini pun bisa di-covered oleh masyarakat secara independent. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu menurut saya sih suatu angka yang masih make sense,” ungkap Menkes Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/2).
Meski demikian, kata Budi, kalangan masyarakat yang tidak mampu, yang terdaftar dalam BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), masih akan ditanggung oleh pemerintah.
Lebih jauh, Budi menuturkan, situasi pandemi di tanah air sudah cukup terkendali. Hal ini, menurutnya, terlihat dari tidak adanya lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan, rendahnya angka pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit dan tingkat kematian.
Budi mengungkapkan, salah satu penyebab tidak adanya kenaikan kasus yang cukup signifikan adalah karena tingkat kekebalan masyarakat yang cukup tinggi. Survei serologi yang dilakukan pada Januari 2023 menunjukkan bahwa tingkat kekebalan masyarakat sudah mencapai 99 persen.
Meski begitu, pemerintah dalam hal ini Kemenkes, akan tetap waspada. Menurutnya, pihaknya akan tetap menggelar dua strategi Utama. Pertama, mengedepankan surveillance dengan teknologi whole genome sequencing yang alatnya sudah tersedia di 50 titik di berbagai penjuru Indonesia.
Your browser doesn’t support HTML5
Strategi kedua adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. “Intervensi pemerintah berkurang. Jadi kita gak terlalu mengatur masyarakat kita, tapi partisipasi masyarakat, kesadarannya yang perlu kita tingkatkan. Sama seperti influenza, atau DB (demam berdarah), kan pemerintah tidak intervensi ke kehidupan kita banyak. Masyarakat sudah menyadari kalau lagi musim DB, ya kita musti semprot misalnya. Itu adalah cara terbaik di sistem kesehatan masyarakat untuk mengendalikan penyakit menular dengan cara partipasi, kesadaran masyarakat, edukasi masyarakat,” jelasnya.
Booster Kedua COVID-19 Tidak Urgent
Ahli Epidemiologi dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengungkapkan pemberian booster kedua bagi kalangan masyarakat umum yang berisiko rendah sebenarnya tidak diperlukan.
Menurutnya, booster kedua tersebut seharusnya diberikan hanya kepada kalangan rawan seperti lansia, tenaga kesehatan dan mereka yang memiliki penyakit bawaan atau kumorbid.
Pemberian booster pertama COVID-19, katanya, memang sudah terbukti meningkatkan kadar antibody, menekan gejala, dan menurunkan angka kematian. Jadi, menurutnya, seharusnya pemerintah menggenjot cakupan vaksinasi booster pertama yang saat ini belum mencapai 35 persen.
“Jadi orang yang berisiko rendah tidak terlalu butuh booster kedua, tapi apakah booster kedua tidak ada gunanya, ya ada gunanya pasti. Tapi artinya itu bukan sesuatu yang urgent. Menurut saya yang kemarin itu kita sudah membuka untuk umum booster kedua itu terlalu cepat menurut saya. Jadi sebaiknya hanya yang lansia, nakes, dan kumorbid yang eligible. Tiga golongan itu yang seharusnya tetap mendapatkan booster kedua,” ungkapnya kepada VOA.
Windhu setuju apabila nantinya booster kedua COVID-19 tidak diberikan secara gratis kepada masyarakat umum, karena memang menurutnya bukan sesuatu yang terdesak yang harus didapatkan oleh masyarakat.
“Booster kedua jangan dulu untuk masyarakat umum, nah kecuali kalau bayar sendiri. Jadi kalau pemerintah kemudian sekarang mau booster kedua untuk umum berbayar setuju saya. Bagi mereka yang ingin banget untuk mendapat booster kedua, ya tidak apa-apa, tapi jangan semua. Kalau pun sekarang yang berbayar tidak apa-apa. Jadi menurut saya gak masalah kalau booster kedua berbayar, karena itu bukan sesuatu yang essential,” tambahnya.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengungkapkan mekanisme berbayar untuk booster kedua memang sudah dipersiapkan di berbagai negara maju dan berkembang. Meski begitu, menurutnya, peran pemerintah jangan sampai hilang.
Dicky mengatakan, peserta BPJS non PBI yang juga membayar premi asuransinya seharusnya tidak dikenai biaya tambahan ketika ingin melakukan booster kedua.
“Artinya sebetulnya dia sebagaimana jenis vaksin lain atau pelayanan kesehatan lain, difasilitasi oleh negara dengan penyediaan oleh negara melalui asuransi. Jadi artinya sebetulnya ya tidak beli, jadi dia akan mendapatkan haknya karena dia melakukan kewajiban bayar premi dari katakanlah kalau di Indonesia BPJS. Mau dia orang kaya atau menengah kan dia bayar. Kecuali yang dikatakan dalam tanda kutip seperti terkesan tidak bayar yaitu PBI. Tapi sebetulnya dibayarin negara,” ungkap Dicky.
Dicky mengungkapkan, mekanisme booster kedua berbayar merupakan langkah yang sah-sah saja dari pemerintah. “Pemerintah harus bisa menentukan harga keekonomian yang saya kira memang di bawah Rp100 ribu masih wajar. Tapi prinsipnya peran pemerintah tidak hilang walaupun itu melalui mekanisme asuransi,” pungkasnya. [gi/ab]