Perkembangan dunia global yang dinamis, menjadikan ancaman keamanan dalam suatu negara juga ikut berubah. Tidak lagi berupa peperangan, saat ini telah muncul banyak ancaman baru yang dapat mengganggu kedaulatan suatu negara.
Pemerintah Indonesia juga mewaspadi ancaman keamanan dan kedaulatan nasional, yang saat ini tidak hanya berasal dari luar negeri, melainkan juga dari dalam negeri sendiri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pengenalan dan pemahaman mengenai beragam ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan bangsa, harus diketahui tidak hanya oleh aparat keamanan melainkan juga seluruh warga sipil. Upaya mengganti ideologi dan dasar negara merupakan ancaman nyata yang harus disikapi dengan tegas, terutama karena ancaman itu muncul dari dalam negeri itu sendiri.
BACA JUGA: Peluang Khilafah di Indonesia Sudah Tidak Ada“Dalam perkembangan dinamika internasional, ancaman bukan berarti hilang, beragam malah. Ada ancaman-ancaman narkoba, ada ancaman terorisme, radikalisme, kemudaian ada suatu ancaman baru yang kita sebut dengan cyber attack, dengan turunannya misalnya saja hoax, kemudian ujaran kebencian lewat media sosial, ini semua kan ancaman baru yang tidak boleh kita anggap enteng. Ancaman dari dalam itu jangan sampai kita biarkan terus berkembang, misalnya tadi orang yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila, ya jangan merusak Pancasilanya, pergi saja dari Indonesia, bikinlah di tempat lain sana ideologinya,” tandasnya.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, pemerintah kata Wiranto, mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam aksi bela negara. Aksi bela negara merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kedaulatan serta keberlangsungan negara, agar tidak sampai hancur dan punah akibat tidak adanya lagi semangat persatuan dan persaudaraan.
“Masing-masing itu nanti ada namanya modulnya, masing-masing mempunyai suatu cara untuk mereka punya kesadaran dalam rangka bela negara. Artinya apa, Wantanas nanti akan membuat modul utama, kemudian modul dilemparkan ke kementerian/ lembaga terkait, mereka akan buat modul sendiri, modul-modul itu akan disatukan nanti dalam konsep bela negara nasional, sesuai Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2018,” tambah Wiranto.
Kepala Badan Kesatusan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Jonathan Judianto mengungkapkan, upaya bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Tidak hanya militer, warga sipil juga dapat terlibat dalam usaha bela negara, demi kesatuan dan keselamatan bangsa.
“Membela negara tidak hanya dilakukan oleh militer, tetapi juga bisa dilakukan oleh mereka-mereka yang bukan militer. Terutama untuk menghadapi ancaman non-militer, yaitu ancaman tanpa bersenjata yang mempunya kemampuan membahayakan, atau berimplikasi mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” tukas Jonathan.
Your browser doesn’t support HTML5
Warga Surabaya, Kanisius Karyadi berpendapat, aksi bela negara sangat diperlukan dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia, demi menjaga kedaulatan dan semangat nasionalisme warga bangsa dari berbagai ancaman yang muncul.
“Bela negara itu sebenarnya menjaga nasionalisme kita supaya jangan sampai ada pihak asing atau pihak dalam sendiri yang merongrong kewibawaan dari sebuah kedaulatan negara Republik Indonesia. Jadi nasionalisme Indonesia itu yang perlu ditegakkan, baik ke luar maupuan ke dalam. Jangan sampai ada rongrongan dari anak bangsa sendiri, jangan pula ada rongrongan dari pihak asing. Jadi dua segmen, internal dan eksternal itu yang akan menjadi kunci bahwa perlunya tetap ada bela negara itu,” ujarnya. [pr/em]