Rabu (17/5), Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate dan menahannya terkait dengan dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Plate ditahan 20 hari terhitung 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8 triliun yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Plate merupakan menteri kelima dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.
Kejaksaan Agung mengatakan Johnny ditahan karena terlibat dalam proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Kementerian Informasi dan Komunikasi pada 2020 mengatakan proyek tersebut akan memudahkan ribuan desa mengakses internet.
BACA JUGA: Menkominfo: 230 Kabupaten/Kota Telah Siaran Digital
Sebelum penahanan, tim penyidik Kejaksaan Agung terlebih dahulu memeriksa Plate dalam kapasitas sebagai saksi selama 2 jam pada pukul 09.00 – 10.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menyidik mengajukan 33 pertanyaan terkait keterlibatan Plate pada pelaksanaan proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung, sebagaimana dikutip dari situs web Kejaksaan Agung.
Plate ditangkap "sebagai pengguna anggaran dan sebagai menteri", kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, tanpa merinci peran khusus menteri tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Plate diduga melanggar undang-undang korupsi, yang diancam dengan hukuman seumur hidup.
Dugaan korupsi itu merugikan negara sekitar Rp8 triliun, kata Kejaksaan Agung. Menurut pengawas korupsi global Transparency International, indeks persepsi korupsi Indonesia turun empat poin pada 2022 menjadi peringkat ke-110 dari 180 negara.
Tanggapan Biro Humas Kementerian Kominfo
Biro Humas Kementerian Kominfo telah memberikan tanggapan tertulis terkait penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Humas Kominfo menegaskan kementerian menghormati dan mentaati proses hukum yang berjalan; dan tetap memberikan pelayanan publik di tengah proses hukum tersebut.
"Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Biro Humas Kominfo, Rabu (17/5).
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga mengatakan menghargai proses hukum terkait Sekjen Nasdem Johnny G Plate. Ia menyampaikan Nasdem akan tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan. Kendati demikian, Surya Paloh mengatakan prihatin atas penetapan tersangka ini.
"Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan kepada saya bahwa ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Atau ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, tidak benar," tutur Surya Paloh di akun Instagram MetroTV, Rabu (17/5).
Surya Paloh telah menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas Sekjen Nasdem setelah Plate menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Plate adalah sekjen kedua di partai itu yang ditahan karena kasus korupsi. Sebelumnya pada Oktober 2014, Patrice Rio Capella juga ditahan dan kemudian divonis satu tahun dua bulan penjara karena menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara.
Murni Kasus Hukum atau Politik?
Sementara Peneliti Pusat Riset Politik-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan penetapan tersangka Johnny G Plate kemungkinan sudah sesuai prosedur di Kejaksaan Agung. Namun, ia berpandangan agak naif jika penetapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Ia beralasan aparat penegak hukum seperti tebak pilih untuk kasus-kasus lainnya.
"Dengan logika yang sama sebetulnya banyak yang segera bisa dibereskan. Kalau logikanya pimpinan pasti tahu," tutur Firman kepada VOA, Rabu (17/5).
Firman mengingatkan kepada rezim agar tidak menggunakan hukum untuk kepentingan politik karena dapat merusak demokrasi. Ia menyarankan pemimpin terpilih mendatang agar membersihkan anasir-anasir politik di lembaga-lembaga hukum.
Berbeda dengan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah mentapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Ia beralasan dugaan nilai korupsi dalam kasus ini cukup besar atau sekitar 80 persen. Karena itu, ia menduga korupsi ini melibatkan pemimpin atau pejabat di kementerian.
"Kita dorong dan dukung supaya lebih berani (baca:Kejagung) menuntaskan perkara ini dengan cepat. Jangan sampai berkepanjangan, nanti sudah ditahan, kemudian molor atau mangkrak," ujar Boyamin, Rabu (17/5).
Boyamin menilai tindakan Kejaksaan Agung merupakan prestasi karena berani menindak kasus yang melibatkan menteri. Ia juga menyarankan agar kasus ini menggunakan pasal pencucian untuk membuat terang kasusnya. [ah/rs], [sm/em]