Menkominfo Kritik Program TV Swasta Tidak Mendidik

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring (tiga dari kiri) membuka acara Indonesia Broadcasting Expo di Jakarta. (VOA/Andylala Waluyo)

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengkritik sejumlah tayangan program televisi yang dinilai tidak mendidik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengkritik sejumlah tayangan program televisi yang dinilai tidak mendidik, khususnya bagi anak-anak.

Usai membuka pameran penyiaran Indonesia Broadcasting Expo di Jakarta, Kamis (18/4), Tifatul mengatakan mendapat banyak mendapat masukan dari masyarakat seputar tayangan stasiun televisi yang tidak mendidik tersebut.

“Keluhan dari masyarakat, banyak tayangan yang tidak mendidik termasuk masih adanya tayangan-tayangan yang belum disensor buat anak-anak. Terutama jam tayangnya. Adakalanya karena tidak bisa dipisah, acara itu lanjut terus. Mestinya diberi peringatan,” ujar Tifatul.

“Menjelang magrib, misalnya, antara jam 4 sampai 6 petang itu kan saat anak-anak belajar. Seharusnya tidak diputar film kartun pada jam-jam itu… sangat mengganggu sekali. Mungkin film kartun itu diputar saat anak-anak istirahat. Jadi apa yang ditayangkan di televisi itu aman buat dewasa dan anak-anak.”

Untuk ke depannya, menurut Tifatul, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu membuat aturan standar program termasuk sanksi buat stasiun televisi yang melanggar aturan itu.

“Bahwa ke depannya saya dengar KPI akan menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran-pelanggaran itu, seperti denda misalnya. Jadi tidak hanya terguran atau peringatan,” ujarnya.

Tifatul juga menyoroti tayangan hiburan seperti sinetron, acara gosip dan berita yang menurutnya memerlukan evaluasi agar lebih lebih bermanfaat dan mendidik buat masyarakat.

Kepala Peneliti Redaksi RCTI Ratna Komala kepada VOA di lokasi pameran mengatakah pihaknya selalu berupaya menerapkan kaidah jurnalistik dalam setiap tayangan berita, termasuk program hiburan dan gosip.

“Perlakuannya sama, jadi bukan sekedar gossip yang ditayangkan tanpa fakta,” ujarnya.

KPI mengaku Undang-Undang No. 32/2002 tentang penyiaran belum mengatur secara tegas sanksi bagi stasiun televisi yang menayangkan program yang tidak mendidik. Komisioner KPI Dadang Rahmat Hidayat mengatakan penerapan sanksi itu tidak mematikan sebuah lembaga penyiaran.

“Kewenangan yang sekarang hanya sebatas sanksi administratif yaitu penghentian sementara mata acara. Ini adalah salah satu problem dalam undang-undang itu. Tapi kami juga berharap bukan berarti munculnya sanksi yang mematikan sebuah lembaga penyiaran. Yang penting bagaimana perlindungan publik bisa lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Dari data KPI, pada 2012 program televisi yang bermasalah ada sekitar 20-22 persen. Program tayangan yang cukup mendidik ada sekitar 20 – 25 persen. Dan program tayangan yang biasa-biasa saja alias tidak bermasalah ada sekitar 40-45 persen.