Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Selasa (20/2), mengatakan aplikasi video pendek asal China, TikTok, masih melanggar regulasi pemerintah yang melarang dilakukannya transaksi dalam aplikasi. Pelanggaran itu dilakukan setelah TikTok mengambil kendali platform niaga-el (e-commerce) terbesar di Tanah Air untuk dapat kembali melakukan bisnis belanja daringnya.
TikTok terpaksa menutup layanan niaga-el yang relatif baru, TikTok Shop, di Indonesia setelah pemerintah melarang aktivitas belanja secara daring di platform media sosial pada tahun lalu. Pemerintah mengatakan pedagang kecil dan data pengguna perlu dilindungi sehingga melarang TikTok menutup layanannya.
Konglomerat teknologi, GoTo, mengumumkan pada bulan lalu bahwa TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China, mengantongi kesepakatan pembelian 75,01 persen saham Tokopedia senilai $840 juta pada Desember.
Teten mengatakan kepada wartawan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan tersebut.
BACA JUGA: Pengaruh TikTok pada Pemilu di Indonesia"Menteri Perdagangan harus memberikan teguran kepada TikTok agar mematuhi peraturan, jika tidak ... maka izin pemerintah terancam," katanya.
Perwakilan TikTok di Indonesia belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan bagaimana cara terbaik untuk menanggapi masalah tersebut.
TikTok mengatakan pada tahun lalu bahwa mereka bermaksud untuk menggelontorkan investasi senilai miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar di kawasan. [ah/ft]