Pejabat Amerika memperbaharui seruan mereka bagi solusi “manusiawi” atas situasi di Hong Kong, di mana protes terus berlangsung dan tidak ada tanda-tanda akan berakhir.
Dalam wawancara dengan Fox Business Network hari Rabu (16/10) Menlu AS Mike Pompeo mengatakan pemrotes Hong Kong minta pemerintah China menghormati janji-janjinya berdasarkan Deklarasi Gabungan China-Inggris pada tahun 1984, dan juga pada konsep yang disebut “Satu Negara, Dua Sistem,” setelah China mengambil alih kendali atas Hong Kong dari pemerintahan kolonial Inggris pada 1 Juli 1997.
"Mereka minta para pemimpin China untuk menghormati komitmen yang mereka buat. Mereka berjanji kepada Inggris di dalam persetujuan itu dan yang kemudian diserahkan kepada PBB. Itu merupakan kebijakan Amerika,” kata Pompeo.
“Presiden Trump juga mengatakan dia hendak memastikan China memperlakukan mereka secara manusiawi,” demikian ditambahkan Pompeo. “Itu adalah hal-hal yang menjadi fokus kebijakan Amerika seputar Hong Kong.”
Komentar diplomat tertinggi Amerika itu datang sehari setelah DPR Amerika secara bulat meloloskan “UU HAM dan Demokrasi Hong Kong,” di mana Menlu diwajibkan men-sertifikasi setiap tahun bahwa Hong Kong tetap punya otonomi supaya bisa mendapat perlakuan khusus sebagai pusat finansial yang utama.
Walaupun RUU ini juga harus diloloskan Senat Amerika, dan ditanda-tangani oleh Presiden Trump agar menjadi UU, produk legislatif ini sudah memiliki dukungan bipartisan kuat di kalangan para senator.
Rabu, Kementerian Luar Negeri China mengatakan, Beijing menentang RUU itu,, dan pejabat mengancam akan mengambil langkah-langkah untuk melawannya. "Kami akan mengambil langkah-langkah balasan atas keputusan yang salah oleh Amerika, dan perilaku salah dari Amerika yang merugikan kepentingan China,” kata jurubicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang. “Kami benar-benar akan mengamankan kedaulatan dan kepentingan pembangunan kami.”
Juru bicara itu tidak menguraikan lebih lanjut langkah-langkah apa yang dimaksudnya.
Apa yang dimulai sebagai protes bulan Juni terhadap sebuah RUU yang memungkinkan tersangka penjahat di ekstradisi ke China daratan, kini telah berkembang menjadi tuntutan bagi demokrasi sepenuhnya di Hong Kong.
Sejak Juni, lebih dari 2000 pemrotes telah ditangkap di Hong Kong. Sepertiga dari mereka yang dihadapkan pada ancaman penjara berusia 18 tahun atau kurang. (jm/ii)