Menperin: iPhone 16 Belum Bisa di Jual di Indonesia

FILE - Toko Apple di The Grove di Los Angeles, California, saaat peluncuran iPhone 16, 20 September 2024.

Kementerian Perindustrian menegaskan Apple belum bisa menjual produk terbaru Apple, iPhone-16, di Indonesia meskipun sudah berkomitmen akan membangun pabrik AirTag di Batam seniai Rp16 triliun. Mengapa?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keputusan untuk tidak memberi izin penjualan iPhone-16 di Indonesia ini karena pihaknya belum dapat menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat izin peredaran dan penjualan iPhone-16 itu.

“Kemenperin belum mempunyai dasar atau tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikat TKDN, untuk produk-produk Apple khususnya iPhone 16,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (8/1).

Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 29 tahun 2017 telah diatur batas minimum investasi kepada semua produsen HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) untuk bisa mendapatkan sertifikat TKDN yang pada akhirnya akan mendapatkan izin edar untuk produknya, yakni dengan membangun pabrik komponen utama dari sebuah produk ponsel.

Menurutnya, AirTag hanyalah aksesoris dan bukan bagian yang esensial dari produk HKT dalam hal ini iPhone. Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi komitmen Apple yang rencananya akan membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar.

“Jadi AirTag bukan bagian langsung, bukan part langsung, bukan komponen langsung HKT. Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh, atau enggak bisa Kemenperin untuk keluarkan sertifikat TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar produk-produknya di Indonesia,” jelasnya.

Seorang pejabat bea cukai Indonesia menunjukkan iPhone 16 Pro Max yang diselundupkan sebelum menghancurkannya setelah disita bersama puluhan ponsel dan tablet Apple, di kantor bea cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 29 November 2024. (AFP)

Lebih jauh, Agus menjelaskan dalam proses negosiasi, pihak Apple mengajukan proposal investasi 2023-2026 dan memilih skema tiga atau skema inovasi. Dalam proposal itu pihak Apple telah menyampaikan sebuah nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Namun, Agus mengatakan nilai investasi yang diajukan masih di bawah perhitungan teknokratis yang disampaikan oleh Kemenperin.

Untuk itu Kemenperin mengajukan counter proposal dengan angka investasi yang sudah dihitung secara teknokratis dan hati-hati. Hal ini yang sedang dibahas secara internal oleh pihak Apple.

“Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan beberapa kriteria yakni perbandingan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem, penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024), dan penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Agus mengungkapkan sebenarnya pihaknya memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada Apple, karena ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi dalam skema 3 yaitu skema inovasi karena tidak sesuai dengan Permenperin nomor 29 tahun 2017.

“Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi di bidang teknologi informasi (TIK). Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia,” tuturnya.

Ekonom: Sedianya Kesepakatan Menguntungkan Kedua Belah Pihak

Dalam wawancara terpisah, Ekonom dari Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan di dalam sebuah proses negosiasi investasi seharusnya dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, yakni Apple dan Indonesia.

Pihak Apple, ujarnya, membutuhkan pasar yang besar di Indonesia untuk menjual produk-produknya dan Indonesia juga membutuhkan investasi untuk mendongkrak perekonomian tanah air. Namun Indonesia juga perlu menciptakan ekosistem yang mendukung investor besar seperti Apple agar tidak berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Penting secara ekosistem, kita memberikan insentif supaya secara ekosistem mereka lebih tertarik untuk investasi di kita. Indonesia market besar. Tapi tetap harus win-win keduanya karena kita butuh investasi, di sisi lain juga mereka butuh akses pasar juga,” ungkap David.

BACA JUGA: Apple Siap Bangun Pabrik Bernilai Rp16 Triliun di Batam, iPhone 16 Segera Masuk ke Indonesia?

Terkait aturan lokal konten atau TKDN, David mengatakan memang masih menuai pro dan kontra, tetapi jika pemerintah menuntut TKDN dari investor, maka di saat yang bersamaan pemerintah Indonesia juga harus bisa menyediakan kebutuhan investor untuk memenuhi TKDN tersebut.

“Aturan TKDN ini pro kontra, susah juga. Sebenarnya bukan TKDN-nya tetapi ekosistem supaya di dalam negeri berpeluang untuk mendorong sub-sub industri atau sektor yang lain. Jadi harus melihat secara menyeluruh juga,mungkin mereka melihat kalau masuk , kan berisiko juga nanti kalau misalkan komponennya tidak ada di dalam negeri. Apalagi yang terkait ketersediaan tenaga ahli,” jelasnya.

Warga Indonesia Masih Harus Bersabar

Antusiasme masyarakat Indonesia menunggu launching iPhone-16 di tanah air cukup tinggi. Pengguna setia iPhone asal Bandung, Devi Dwiyani, mengaku sedih karena belum bisa membeli iPhone seri terbaru itu. “Sebenarnya sedih karena biasanya begitu ada launching yang terbaru aku langsung ganti, dan langsung mencari apa saja teknologi terbaru. Apalagi yang sekarang lebih bagus (teknologinya),” ungkap Devi kepada VOA.

Meski demikian ia memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait tuntutan pemenuhan lokal konten kepada pihak Apple yang menurutnya juga bisa berdampak baik pada penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Devi yang setia menggunakan iPhone sejak tahun 2012 ini mengaku produk ini canggih dan bisa menunjang pekerjaan dan kehidupannya sehari-hari, meskipun harga yang ditawarkan juga tidak murah. Tidak seperti warga lain yang rela membeli iPhone 16 dari luar negeri, Devi mengaku akan sabar menunggu iPhone 16 tersebut untuk diedarkan dan dijual di Indonesia secara resmi. “Aku masih sabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah karena yakin pasti akan ada IPhone 16 di Indonesia secara resmi, karena penggunanya banyak sekali di Indonesia,” pungkasnya. [gi/em]