Seorang menteri Malaysia mengatakan akan mengkaji kasus seorang tersangka pemerkosaan yang terhindar hukuman penjara setelah menikahi korbannya yang berusia 14 tahun, setelah kasus itu memicu kemarahan kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Ahmad Syukri Yusuf, 22, didakwa melakukan pemerkosaan seorang gadis remaja akhir tahun lalu dan menghadapi sampai 30 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Namun ia kemudian menikahi remaja tersebut berdasarkan hukum Islam, dan sebuah pengadilan di negara bagian Sarawak memutuskan minggu lalu kasus itu tidak perlu lagi dilanjutkan.
"Kami baru mengetahui bahwa kajian kasus tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi," ujar Menteri urusan Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Rohani Abdul Karim kepada wartawan di Kuala Lumpur.
"Pemerkosaan adalah pemerkosaan, harus dihukum sesuai undang-undang. Tidak berarti dengan menikah, pemerkosaan itu hilang," tambahnya. "Kami tidak ingin orang-orang menganggap ringan isu ini."
Kelompok-kelompok hak perempuan telah mengkritik keputusan pengadilan tersebut, dengan mengatakan bahwa terdakwa pemerkosa harus dilarang menikahi para korbannya, dan pernikahan dengan anak di bawah usia 18 tahun harus dilarang.
Berdasarkan undang-undang perdata Malaysia, usia minimum legal untuk menikah adalah 18 tahun namun perempuan-perempuan Muslim di bawah 16 tahun dapat meminta izin untuk menikah dari pengadilan agama.
Etnis Melayu yang beragama Muslim mencakup 60 persen dari 30 juta penduduk Malaysia.
Ada sekitar 16.000 perempuan di Malaysia yang menikah sebelum ulang tahun ke-15, menurut lembaga Human Rights Watch, mengutip data statistik pemerintah tahun 2010.
Secara global, 15 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 setiap tahun menurut kelompok kampanye Girls Not Brides. [hd]