Menyoal Keberpihakan Hakim Terkait Obral Dispensasi Kawin Anak
Your browser doesn’t support HTML5
Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia pernikahan minimal 19 tahun. Bagi mereka yang berada di bawah usia itu, perkawinan hanya bisa dilakukan jika pengadilan mengizinkan. Hakim menjadi penjaga gawang terakhir menekan fenomena kawin anak.