Menyoal Keberpihakan Hakim Terkait Obral Dispensasi Kawin Anak

  • Nurhadi Sucahyo

Your browser doesn’t support HTML5

Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia pernikahan minimal 19 tahun. Bagi mereka yang berada di bawah usia itu, perkawinan hanya bisa dilakukan jika pengadilan mengizinkan. Hakim menjadi penjaga gawang terakhir menekan fenomena kawin anak.