Menyoal KUHP Baru dan Aborsi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Your browser doesn’t support HTML5
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan berpotensi menjadi ancaman bagi perempuan korban kekerasan seksual yang ingin melakukan aborsi. Ancaman serupa, juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang membantunya.