Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani mengatakan pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi yang menyebut Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, tidak berdasar.
Namun, kata Arsul, definisi BUMN menurut UU BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pemegang saham Bank Syariah Mandiri adalah PT Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, sementara pemegang saham BNI Syariah adalah PT BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Itu menunjukkan bahwa tim kuasa hukum Paslon 02 tidak mengerti tentang siapa yang harus mengundurkan diri calon itu. Kalau dia direksi, komisaris, karyawan dari BUMN memang iya. Tetapi KH Ma'ruf Amin ini bukan direksi, komisaris atau karyawan dari Bank BUMN. Dia adalah pengawas syariah dari Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Itu bukan BUMN, itu anak BUMN," jelasnya kepada VOA, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Sandiaga Uno: Apapun Keputusan MK, itulah yang Terbaik bagi BangsaSelain itu, Arsul menambahkan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan seorang karyawan, atau pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait."
Jubir TKN Prabowo-Sandi Bersikeras Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu
Pernyataan Arsul ini, kemudian dibantah kembali oleh Koordinator juru bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, kepemilikan modal yang mayoritas adalah BUMN menunjukkan ada keuangan negara di kedua bank tersebut. Karena itu, kata dia, harus memenuhi unsur kehati-hatian yang tinggi dan pertanggungjawaban ke publik.
"Kedua, Dewan Pengawas Syariah (DSN) ditunjuk dan dibayar oleh badan publik yang kepemilikan modalnya dikuasai mayoritas oleh BUMN, dan anggota DSN tersebut digaji oleh badan publik tersebut. Jadi dia tidak bisa lepas dari tanggungjawab keuangan negara. Ketika masuk politik menjadi capres harusnya dia mundur, apalagi bila dikaitkan dengan etika capres, secara etik terang dia mengabaikan etika dan komitmen antikorupsi," tambahnya.
Pada hari Senin (10/6) lalu, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan materi sengketa hasil Pilpres 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang ditambahkan yaitu persoalan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurut tim hukum Prabowo-Sandi, Ma'ruf seharusnya mengundurkan diri dari kedua bank tersebut sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu sesuai dengan Pasal 227 huruf p UU Pemilu. (sm/em)