MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Dapat Ajukan Calon

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan 'presidential threshold' atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan itu membuat setiap partai politik dapat mengajukan calon tanpa harus membuat koalisi.