MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Dapat Ajukan Calon
Your browser doesn’t support HTML5
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan 'presidential threshold' atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan itu membuat setiap partai politik dapat mengajukan calon tanpa harus membuat koalisi.