Mladic Divonis Bersalah Lakukan Genosida dan Kejahatan Perang

Kepala militer Serbia Bosnia Ratko Mladic saat melampiaskan emosi kemarahannya di Pengadilan Kejahatan Perang Yugoslavia di Den Haag, Belanda, 22 November 2017. (ICTY via AP)

Mahkamah Kejahatan Perang PBB untuk Yugoslavia, Rabu (22/11), memutuskan bahwa mantan pemimpin militer Serbia Bosnia, Ratko Mladic, bersalah melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berakar dari konflik di bekas negara Yugoslavia pada 1990-an.

Mahkamah menyatakan Mladic bersalah atas 10 dari 11 dakwaan yang dihadapinya, termasuk penganiayaan, pembantaian, pembunuhan, deportasi, teror dan tindakan-tindakan melanggar hukum lainnya terhadap warga sipil. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pengadilan itu menyatakan, Mladic bermaksud memusnahkan populasi Muslim Bosnia di Srebrenica, dan di Sarajevo ia secara pribadi memerintahkan operasi penembakan untuk menyebar teror dan pembunuhan di kalangan warga sipil. Mladic, menurut pengadilan itu, berusaha menciptakan republik Serbia Bosnia yang secara etnis homogen.

Mladic terlihat tampil di pengadilan namun tidak hadir ketika hakim membaca keputusannya. Setelah vonis dibacakan, kepala urusan HAM PBB Ra'ad Al Hussein memuji keputusan mahkamah itu sebagai kemenangan signifikan bagi keadilan.

Mladic yang dikenal sebagai “Jagal Bosnia" adalah mantan pemimpin militer terakhir yang menghadapi tuduhan kejahatan perang di pengadilan itu, yang dibentuk untuk menghadapi dampak pasca perang Bosnia yang berkecamuk dari tahun 1992 hingga tahun 1995.

Pada akhir perang tahun 1995, Mladic bersembunyi dan hidup dalam ketidakpastian di Serbia. Selama itu, ia mendapat perlindungan keluarga dan sejumlah elemen pasukan keamanan.

Setelah menghindari peradilan selama 16 tahun, Mladic akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah rumah sepupunya tahun 2011 di daerah pedesaan bagian utara Serbia. Pemimpin politik Serbia Bosnia, Radovan Karadzic, dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang pada Maret 2016 dan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara. [ab/uh]