MUI Membolehkan Warga di Daerah Rawan Corona Tidak Salat Jumat

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus corona atau Covid-19 untuk meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur.