MUI Minta Umat Islam Taati Fatwa Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Covid-19

  • Fathiyah Wardah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, M Asrorun Ni'am dalam konferensi di Kantor BNPB Indonesia, Jakarta, Sabtu, 4 April 2020. (Foto: Satgas Penanganan Virus Corona RI)

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam menaati fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 termasuk ibadah pada hari raya Idul Fitri.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang terdiri dari pimpinan ormas-ormas Islam, Rabu (20/5), mengadakan rapat secara virtual untuk membahas pesan Idul Fitri. Pesan ini merupakan bimbingan atau arahan untuk umat Islam dalam menyambut Idul Fitri, termasuk pelaksanaan ibadahnya.

Juru bicara Dewan Pertimbangan MUI, Nur Achmad mengimbau umat Islam agar menyongsong Idul Fitri, 1 Syawal 1441 hijriah dengan penuh rasa syukur di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan.

Dewan Pertimbangan MUI, katanya juga, meminta agar umat Islam menaati fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19, dan pandangan para ahli kesehatan.

Lembaga tersebut juga menyerukan agar umat Islam menggemakan takbir, tahmid dan tahlil pada malam takbiran dari rumah masing-masing.

Lebih lanjut Nur Achmad mengatakan umat Islam yang berada di kawasan zona merah atau kawasan yang penyebaran virus coronanya tidak terkendali, hendaknya melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Umat Islam yang berada di kawasan zona hijau, atau daerah yang penyebaran virus coronanya terkendali,dapat menunaikan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian.

Your browser doesn’t support HTML5

MUI Minta Umat Islam Taati Fatwa Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Covid-19

“Penentuan kawasan atau zona terkendali atau tidak terkendali diputuskan melalui musyawarah antara pemerintah dan MUI serta ormas-ormas Islam, artinya meskipun zona hijau tetapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing semuanya masih ingin hati-hati, tetap tidak melaksanakan sholat tidak apa-apa” ujar Nur Achmad.

MUI juga mengimbau pemerintah agar konsekuen, transparan dan berkeadilan dalam menegakan kebijakan tentang pembatasan sosial berskala besar. Menurut Nur Achmad, jangan ada kesan pemerintah mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat-tempat umum namun seolah menutup masjid untuk penyelenggaraan ibadah dan syiar keagamaan.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi menyatakan dalam menyongsong hari raya Idul Fitri, umat Islam sebaiknya mengikuti protokol kesehatan nasional Covid-19. Umat Islam dan bangsa Indonesia, kata Muhyidin, diminta tidak lagi berkunjung ke keluarga dan kerabat, terutama di wilayah-wilayah tak terkendali, dalam merayakan Idul Fitri.

Menurutnya kunjungan ke sanak saudara justru akan membuka kembali pintu penularan virus COVID-19. Ia menyarankan silaturahmi dilakukan secara virtual.

“Jalan yang terbaik adalah apabila umat ingin menyelenggarakan sholat ied di lapangan maka harus betul-betul dilakukan secara selektif artinya jamaahnya terbatas dengan mengumpulkan KK (kartu keluarga) mereka dan hanya boleh dihadiri oleh penduduk setempat saja. Sementara orang asing yang datang dari luar tidak diperbolehkan. Ini dalam rangka menjaga supaya tidak ada penularan” ujar Muhyidin.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro menilai, umat Islam di Indonesia memang membutuhkan petunjuk dalam menyambut hari raya Idul Fitri termasuk kegiatan ibadah di tengah pandemi COVID-19.

“Umat Islam harus seperti apa. Ini juga perlu ada arahan-arahan sejak awal. Sesegera mungkin diantisipasi supaya mereka tidak gundah gulana supaya ada secercah petunjuk sehingga mereka lebih siap” kata Siti Zuhro. [fw/ab]